Bahasan Aspek Legal Kefir
Status Kefir.
Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa status Kefir Susu (selanjutnya disebut ‘Kefir’ saja) adalah MAKANAN. Bukan itu saja, di antara bermacam-macam makanan yang ada di muka bumi ini, Kefirlah yang paling menyehatkan. Di Barat, Kefir diakui sebagai Pangan Fungsional Probiotik yang paling diunggulkan, dan tentu saja masuk klasifikasi GRAS (Generally Recognized As Save).
Yang dipermasalahkan.
Mungkin di Indonesia, karena belum dikenal, maka tiap kali memperkenalkan Kefir, selalu muncul bermacam-macam pertanyaan, seperti :
Yang dipermasalahkan.
Mungkin di Indonesia, karena belum dikenal, maka tiap kali memperkenalkan Kefir, selalu muncul bermacam-macam pertanyaan, seperti :
- Ada izin BPOM ?
- Ada nomor pendaftaran Depkes?
- Berbahaya ?
- Bagaimana dosisnya ?
- Dijamin sehat ?
- Menimbulkan ketagihan ?
- Dan seterusnya....
PANGAN FUNGSIONAL
Kefir adalah PANGAN FUNGSIONAL SINBIOTIK TERBAIK DI DUNIA...
Jadi :
- Jangan tanya tentang izin, kalau kita pergi untuk makan gulai kambing juga tidak pernah menanyakan izinnya. Juga mestinya juga tidak tanya nomor pendaftaran Depkes.
- Tapi mungkin kita perlu menjelaskan mengenai MANFAAT KEFIR, karena setiap orang tahu mengenai manfaat dan bahaya gulai kambing, tapi belum kenal Kefir.
- Jangan pernah mau menyebutkan mengenai DOSIS Kefir. Dosis itu untuk obat, untuk makanan satuannya adalah PORSI SAJI atau TAKARAN SAJI (serving size).
- Menimbulkan ketagihan ? TENTU SAJA. Seperti ketagihan (tepatnya KERINDUAN) pada Ayam Kemala, atau Nasi Pulen Cianjur. BUKAN KECANDUAN (addict) seperti pada rokok atau narkoba.
Ya..., ya..., tapi anda menyebutkan Kefir itu berkhasiat dan dapat menyembuhkan? Kalau dapat menyembuhkan berarti obat dong?
Sangat betul, bahwa Kefir berkhasiat, menyehatkan bahkan menyembuhkan berbagai penyakit yang dokterpun sudah angkat tangan...
Aneh juga, kalau ada makanan (makanan = sesuatu yang ENAK dimakan), lalu memiliki khasiat luar biasa, kok malah protes...?
Ini persoalan ketidaktahuan saja. Kalau tomat bisa menyembuhkan sariawan, bawang putih bisa menanggulangi infeksi, orang tidak tanya lagi, karena memang sudah kenal..
Jadi, memang tak kenal maka tak sayang. Kita biasa mencurigai apapun yang baru di lingkungan kita...
Kewajiban Komunitas Kefirlah untuk menjelaskan dengan sabar dan penuh perhatian, karena pada sabar, perhatian dan kasih sayang itulah rakhmat dari Tuhan akan mengalir.....
Jadi tekankan lagi KEFIR ADALAH MAKANAN, ENAK DAN BERKHASIAT.
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan sebenarnya memberi payung yang kuat untuk eksistensi Komunitas Kefir Indonesia ini, apalagi KKI juga sudah menapak bumi, tidak hanya ada di dunia maya.
Bahkan seharusnya Komunitas ini perlu memiliki perwakilan di Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional (Kepres 12 tahun 1994) dan juga harus didukung oleh Badan Ketahanan Pangan, baik Pusat (Kepres 136 tahun 1999) maupun yang ada di tiap Provinsi.
Aspek Legal Penggiat Kefir.
Pertanyaan yang paling sering dimunculkan adalah : Sudah ada Izin Depkes (maksudnya BPOM), dan mana nomor pendaftarannya.
Dulu, kita mengacu pada Permenkes No. 329/1975 tentang Produksi dan Peredaran Makanan dan Permenkes 330/1976 tentang Wajib Daftar Makanan, dimana untuk Susu, Makanan Bayi dan AMDK pendaftaran untuk izin edarnya harus oleh Pusat, dan pengelolanya harus berbentuk Perusahaan, dan ada pabriknya.
Tapi dalam Permenkes 382/1989, Industri Rumah Tangga bisa memproduksi susu dan makanan bayi, tapi harus mendaftarkan produknya.
Simak Pasal 4 dari Permenkes 382/1989 ini :
(1) IndustriRumah Tangga yang sudah mengikuti penyuluhan wajib mendaftarkan makanan hasil produksinya, yang meliputi :
a. susu dan hasil olahannya;
b. makanan bayi;
c. makanan kalengan steril komersial;
d. minuman keras.
(2)Industri Rumah Tangga yang belum mengikuti penyuluhan wajib mendaftarkan semua makanan hasil produksinya.
(3)Pelaksanaan penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disini terjadi kerancuan.
Industri Rumah Tangga (IRT) penanganannya dilakukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Jadi semestinya pendaftaran (dan dengan sendirinya juga izin edar) dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
Namun dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, kewenangan Walikota dan Bupati melakukan pendaftaran ini dibatasi pada produk tertentu, dimana Olahan Susu tidak termasuk di dalamnya. Pantas saja Pemerintah Kota/Kabupaten mengatakan bahwa izin untuk olahan susu dan makanan khusus (bayi, ibu hamil dsb) harus tetap ke Pusat.
Tapi coba lihat Pasal 5 ayat 1, yang memiliki substansi sama dengan Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 28/2004,
yaitu :
Industri Rumah Tangga dibebaskan dari keharusan memiliki Surat Izin Pendaftaran atau Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga untuk pangan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar.
Kesimpulan & Himbauan.
Dari uraian di atas, bisa ditarik kesimpulan :
- Produksi maupun penjualan/peredaran Kefir tidak memerlukan pendaftaran / izin edar ataupun sertifikat produksi, karena pada suhu kamar Kefir tidak bisa disimpan sampai 7 (tujuh) hari.
- Bila membuat produk Kefir yang bisa disimpan lebih dari 7 hari (misalnya Kefir yang dipasteurisasi, atau Kefir aking), ini tentu memerlukan surat izin pendaftaran dan sertifikat produksi. Komunitas Kefir Indonesia maupun Asosiasi Kefir Susu Indonesia tidak merekomendasikan Kefir pasteurisasi maupun Kefir aking.
- Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi berkewajiban menyelenggarakan Penyuluhan Produksi Pangan Olahan, dan setiap penggiat Kefir sangat dianjurkan untuk mengikutinya. Ini umumnya bebas biaya. Personil Rumah Kefir Bandung telah dua kali mengikuti penyuluhan ini, bahkan yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Barat, bukan saja bebas biaya, malahan disediakan penginapan dan uang transport.
- Suarakan terus Gerakan Rakyat Sehat bersama Kefir.
- Upayakan untuk mendekati aparat Pemerintahan Kota/Kabupaten dan Provinsi untuk memberikan pemahaman dan selanjutnya mendapatkan dukungan tentang penyebarluasan Kefir bagi kesehatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, termasuk pengembangan ternak sapi/kambing perah.
- Usulkan untuk mengadakan pelatihan tentang pengolahan dan pemasaran Kefir sebagai produk olahan susu yang sangat unggul.
- Ikuti pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi serta jelaskan manfaat Kefir maupun efek dominonya bagi pengembangan kesehatan maupun pengembangan peternakan sapi/kambing perah.
- Beri pemahaman, betapa Indonesia menjadi korban bisnis tidak etis, dan menjadi konsumen susu aking sisa bangsa asing terbesar di dunia.
- Semangat terus....!! Jalan menuju sukses dan kemuliaan tidak pernah diberi hamparan karpet merah, tapi penuh kerikil dan onak duri...!!
Bahasan Aspek Legal Kefir
Reviewed by Team
on
22.01
Rating:
Tidak ada komentar: